Halaman

Liat Siapa مزكي احمد

Kamis, 28 Maret 2013

Bank Konvensional dan Bank Syariah


Bank Konvensional dan Bank Syariah
Menurut Fiqh
BAB  I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Masalah
Seiring berjalannya ekonomi yang terlihat mendesak untuk ditanggulangi adalah interaksi umat Islam dengan bank. Bank-bank konvensional yang ada sekarang ini menawarkan sistem bunga, yang dalam Islam identik dengan riba. Islam melarang adanya riba, dan setiap pelanggaran atas ketentuan ini merupakan perbuatan dosa kepada Allah. Oleh karena itu diperlukan lembaga-lembaga perbankan yang Islami yang bebas dari praktek-praktek riba, sehingga umat Islam dapat menyalurkan investasi sesuai syari’at Allah.
Dipungkiri atau tidak, ternyata kehidupan kita sehari-hari tidak akan bisa terlepas dengan yang namanya bank. Baik berupa Bank Konvensional atau Bank Syariah. Oleh karena itu, makalah ini kami sajikan guna mengupas transaksi Bank Konvensional dan Bank Syariah, sekaligus penambahan pengetahuan fiqih mu'amalah kita.

B.            Rumusan Masalah
1.        Apakah Bank Konvensional dan Bank Syariah itu?
2.        Apakah kegiatan Konvensional dan Bank Syariah itu?
3.        Apakah perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?
4.        Bagimanakah hukum transaksi Bank Konvensional dan Bank Syariah menurut kaca mata fiqih?
C.            Tujuan Pembahasan
1.        Untuk mengetahui Bank Konvensional dan Bank Syariah.
2.        Untuk mengetahui kegiatan Konvensional dan Bank Syariah.
3.        Untuk mengetahui perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.
4.        Untuk mengetahui hukum transaksi Bank Konvensional dan Bank Syariah menurut kaca mata fiqih.

BAB  II
PEMBAHASAN
A.           Bank Konvensional dan Bank Syariah
1.             Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pengertian Bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. [1]
Untuk menciptakan keselarasan antara pertumbuhan dan pemerataan harta yang beredar di dalam masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak diperlukan lembaga yang mengendalikan dan mengatur dinamika ekonomi dalam hal ini perputaran uang dan barang. Fungsi itu sekarang dikenal dengan nama Bank.
Jadi Bank adalah lembaga yang mengatur, meratakan dan menjaga harta yang beredar di tengah masyarakat serta menghubungkan anatara pemilik modal dan pengelola modal. Oleh karena itu, dalam bentuk dasarnya sesungguhnya peranan Bank banyak membawa manfaat, karena disitu bertemu para pemilik, pengguna, dan pengelola modal. Tidak hanya itu, di sana juga terjadi proses perputaran uang dan kekayaan dari kelompok berpunya kepada mereka yang memerlukan.[2] Dan fungsi Bank yang seperti ini sejalan dengan apa yang dikehendaki Allah dalam QS. 59 ; 7 :
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
Artinya : apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Dari sudut ini, Bank memiliki fungsi menebarkan keadilan dan pemerataan. Selain itu, Bank juga berperan memperlancar laju perekonomian. Berbagai transaksi baik berskala lokal maupun internasional-membutuhkan jasa perbankan. Transfer dana, rekening giro, deposito box, tukar menukar valuta asing dan berbagai jenis pelayanan jasa lainnya hanya ada di Bank. Disamping itu Bank adalah tempat yang aman untuk menitipkan dana.[3]
Bank Konvensional adalah Bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). meskipun realitanya,  tidak pernah disepakati bersama dalam suatu sistim apapun.
Di Indonesia, menurut jenisnya Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara Konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[4]
Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikemBankkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank Syariah adalah salah satu bentuk dari Bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah (hukum Islam).[5]
Kemudian setelah adanya Bank Syariah, Bank yang berkonotasi dengan bank syariah menjadi istilah baru yakni Bank Konvensional, artinnya Bank yang memakai sistim kesepakatan antara pihak Bank dengan nasabah dengan tanpa memandang hukum islam.
Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi berdasarkan Syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka Bank Syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.

B.            Kegiatan Transaksi oleh Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan Bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan secara umum adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin­jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah Bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan Bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Kegiatan Bank untuk melayani nasabah, baik berupa Bank Syariah atau Bank Konvensional secara umum adalah sama, akan tetapi untuk Bank syariah lebih menitik beratkan pada ketetapan hokum islam.  Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah diantaranya sebagai berikut :[6]
1.        Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.         Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada Bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari Bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi Bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatasnamakan Giro Syariah. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindah bukuan.[7]
b.        Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari Bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan Tabungan Syariah. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
c.         Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada Bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan Deposito Syariah. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
2.        Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh Bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan Bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan Bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari Bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan Bank, mengingat keuntungan utama Bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.         Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­Bankun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin. Sedangkan secara teknis, Bank syariah menggunakan istilah mudharabah yang didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk).
Akad mudharabah ini berbeda dengan sistem bunga (interest) mengingat sifat pengembalian (return) yang tidak pasti baik dari segi jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini dikategorikan sebagai Natural Uncertainty Contract (NUC).
Kemudian mengenai system mudlorobah, bank syariah membaginya dalam dua bentuk:
1)        Mudharabah Mutlaqah
Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut.
2)        Mudharabah Muqayyadah
Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut mudharabah muqayyadah (restricted mudharabah). [8]
b.        Kedit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan Akad Musyarakah (penyertaan modal) Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dnegan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, jika pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
c.         Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan Akad Murabahah (jual beli) Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana pihak penjual menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada pembeli atau konsumen.
d.        Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.         Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.          Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.        Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa Bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi Bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan Bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa Bank yang dapat dilayani oleh suatu Bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan Bank serta kesiapan Bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa Bank yang ditawarkan meliputi :
a.         Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat Bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada Bank yang sama atau Bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui Bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari Bank yang bersangkutan. PertimBankannya adalah nasabah Bank yang bersangkutan (memiliki rekening di Bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar Bank tersebut.
b.        Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari Bank yang bersangkutan.
c.         Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari Bank yang bersangkutan dengan pertimBankan jarak serta pertimBankan lainnya.
d.        Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.         Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari Bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.          Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli Bank notes Bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan sharf Transaksi penukaran mata uang yang berlain jenis, baik membeli atau mejual kepada nasabah.
g.         Bank Garansi
Merupakan jaminan Bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan Bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan Bank dikeluarkan Bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan Bank Garansi Syariah, yakni Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.
h.        Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh Bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.           Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya. Sedangkan untuk bank syariah dengan mengatas namakan impor syariah . L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu.
j.          Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.        Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini Bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain : Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah
l.           Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, Bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium, Pembayaran deviden Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah.
m.      Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan Bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)[9]
C.           Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
 Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional banyak sekali dalam prakteknya, diantaranya:
1.        Prinsip Bank Konvensional  
a.         Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh Bank tanpa memperhitungkan apakah Bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
b.         Besarnya bunga adalah tetap, baik Bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan Bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
2.        Prinsip Bank Syariah
a.         Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh Bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi Bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh Bank.
b.         Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan Bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.[10]
 Poin yang sering diangkat beberapa peneliti kedua sistim Bank diatas yang paling mendasar adalah Bank Syariah tidak mengenal dengan istilah riba atau bunga, sedangkan Bank Konvensional kental sekali dengan yang namanya riba. Oleh karena itu, kita harus membahas secara detail terlebih dahulu perihal riba, sebelum kita memvonis Bank Konvensional selalu berkecimpung dengan riba. Dan sejauh manakah sistim yang masuk dalam ranah riba dan mana yang bukan termasuk riba.
Riba menurut bahasa adalah "tambahan". Sedangkan menurut Fiqh adalah penjualan barang yang tidak diketahui kesamaannya didalam ukuran Syara' atau penjualan dengan meng-akhirkan tsaman dan mutsman atau salah satunya.
Secara garis besar, seluruh praktek transaksi baik jual beli sampai hutang piutang hanya terkena konsep riba yang seluruhnya ada 5 model riba, yakni:[11]
Pertama, ( ربا اليد ) Riba Al-Yad adalah Penjualan barang ribawi tanpa ada penyerahan dari kedua belah pihak (tidak Taqobudl).
Kedua, (ربا القرض) Riba Al-Qordli adalah Hutang dengan mensyaratkan keuntungan bagi pemberi hutang ketika di dalam akad.
Ketiga, (ربا الفضل) Riba Al-Fadli adalah Penjualan barang ribawi dengan ada kelebihan tsaman atau mabi'.
Keempat, (ربا النساء) Riba Al-Nasa' adalah Penjualan barang ribawi dengan tempo, tidak kontan (hulul).
Kelima, (ربا القرآن) Riba Al-Qur'an adalah Penambahan pada hutang dikarenakan adanya tempo, baik berangkat dari aqad Qordlu atau Bai'.
Namun riba yang berbentuk tukar benukar barang (Mu'awadzoh) hanya berlaku pada tiga perkara; 1. Emas. 2. Perak. 3. Makanan.
Setelah melewati beberapa dekade tidak bisa dipungkiri uang kertas lambat tapi pasti. Melalui berbagai konsideran, ulama mutaakhirrin secara tegas menyatakan bahwa uang kertas bisa berposisi sama dengan dirham dan dinar. Kesimpulan ini memberikan abstraksi, apa yang berlaku pada naqd, terjadi pula terhadap uang kertas.[12]
 Konsekuensi yang muncul adalah uang kertas termasuk harta ribawy dan dalam memperjual belikannya haruslah sama jumlahnya ketika masih dalam satu macam dan jenis. Namun bila valas yang dimaksud beda macamnya serta nilai jual (valuation) yang ada didalamnya juga berbeda walaupun dari satu jenis maka mengganti dengan jumlah yang tidak sama tidak lagi menjadi syarat, justru boleh memberikan lebih pada yang lain. Praktek lapangan membuktikan sistem nilai (value system) mayoritas negara di dunia menggunakan dolar sebagai penaksir (valuer). Sehingga pelunasan hutangnyapun menggunakan standar kurs yang ada saat ini. Namun ketika terjadi transaksi ataupun pelunasan hutang dengan memakai dua mata uang dari dua negara yang berbeda, semisal rupiah dan dolar, maka tidak dituntut harus sama (mumatsalah) akan tetapi yang diwajibkan hanya persamaan nominal yang terkandung.  Sebaliknya ketika transaksi tersebut dalam satu macam mata uang, ketentuan mumatsalah harus selalu ada. Karena menurut hemat kami, semua mata uang adalah satu jenis, sedangkan perbedaan negara merupakan representasi perbedaan macam mata uang.[13]
Maka Inferensi diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak diperbolehkan menjual emas dengan mutsman berupa emas atau perak dengan perak, baik keduanya sudah dicetak maupun belum, kecuali dengan tiga persyaratan:
1.       Harus sama dalam hal ukuran dan jenisnya (Mutamatsil), maka tidak diperbolehkan menjualnya dengan tidak sama ukuran atau jenis.
2.       Harus cas atau tidak tempo (Hulul).
3.       Adanya serah terima dalam tempat transaksi, sebelum kedua 'Aqid berpisah (Taqobudl fi majlis).[14]
Maka bisa kita tarik kesimpulkan bahwa tidak diperbolehkan menjual mabi' ketika sama dengan tsamannya kecuali dengan tiga syarat; Mutamatsil, Hulul dan Taqobudl.
Dan diperbolehkan menjual emas dengan ganti ('Iwadl) berupa perak, namun disyaratkan harus tetap Cas (tidak tempo). Dan seperti halnya emas dan perak yaitu makanan, tidak diperbolehkan menjual makanan dengan 'Iwadl sejenisnya kecuali dengan tiga syarat diatas.
Maka ketika kedua belah pihak berpisah sebelum menerima dari 'Iwad masing-masing, atau sudah menerima setengah maka masuk dalam konsep Tafriq As-Shufqoh. Yakni, Memilah-milah akad, dengan perincian: Pertama, menjual dua benda yang sah dijual dan benda yang tidak sah dijual secara bersamaan dalam satu akad. Kedua, mengumpulkan dua barang dalam satu akad yang masing masing bisa diakad-I sendiri dan salah satunya rusak sebelum diserahkan. Ketiga, mengumpulkan dua akad yang berbeda hukumnya.[15]
D.           Sistim transaksi Bank menurut syariat islam
Banyak sekali hasil kajian husus berkanaan dengan  Bank Konvensional dan Bank Syariah, baik berupa makalah atau buku. Seluruhnya hampir sama, yakni mengunggulkan Bank Syariah dan menganggap Bank Konvensional adalah Bank yang non islami dengan menitik beratkan pada konsep bunga. Disisi lain, kita tidak bisa memungkiri, bahwa disetiap kehidupan kita tidak mungkin lepas dari Bank Konvensional. Maka dari itu, kita akan mencoba dengan kaca mata fiqih, mengenai kedua Bank tersebut. Artinya, kita mencoba menerapkan sistim transaksi Syariah kepada dua model Bank di atas secara objektif. Baik berbentuk Bank konvensioanal maupun yang Syariah, manakah yang benar-benar legal menurut kaca mata fiqih. Diantara sekian banyak jasa yang disediakan oleh pihak Bank diatas seluruhnya akan masuk dalam model transaksi ala fiqih di bawah ini. Diantaranya:
1.             Bai' (jual beli)
Bai' berarti memberikan hak kepemilikan yang berupa Maliyyah (benda-benda yang berharga) dengan cara Mu'awadzoh (penukaran) yang diperbolehkan oleh Syara', dengan demikian tidak diperbolehkan tukar-menukar arak, kotoran atau bahkan tubuh manusia.[16]
Kemudian di dalam bai' sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu:
a.                Bai' Al-'Ain Al-Hadliroh (menjual benda yang tampak atau terlihat)
b.                Bai' As-Syai' Al-Mausuf Fidzimmah (menjual benda yang disifati dalam tanggungan atau bisa disebut Salam)
c.                Bai' Al-'ain Al-Ghoibah (menjual benda yang tidak tampak atau tidak terlihat)
Syaratnya bai' adalah sebagai berikut:[17]
a.                'Aqid atau Ba'I' dan musytari yang keduanya disyaratkan selain harus ahli At-Tasarruf juga disyaratkan tidak dalam keadaan dipaksa menjual atau membelinya. Dan bagi Ba'I' disyaratkan lagi tidak menjual Al-Qur'an pada orang kafir atau barang yang berupa alat-alat perang kepada Kafir Harbi (orang kafir yang memerangi Islam).
b.                Ma'qud 'Alaih atau tsaman dan mutsman yang terdapat lima syarat:
1)      Adanya Ma'qud 'Alaih harus merupakan perkara atau benda yang suci atau bisa disucikan secara 'Ain atau dlohirnya ataupun dengan adanya ijtihad (melalui proses penelitian) tatkala ada keserupaan antara najis atau tidaknya.
2)      Ma'qud 'Alaih harus Bermanfaat, maksutnya adalah manfaat-manfaat yang diperbolehkan oleh syara' walaupun tidak bersifat langsung (manfaat diakherat) seperti membeli budak karena untuk dimerdekakan.
3)      Ma'qud 'Alaih memang benar-benar kepemilikan Aqid, baik kepemilikan yang disebabkan hak wali pada harta anaknya yang masih kecil (belum Ahli At-Tasarruf), maupun kepemilikan dengan sebab ada idzin dari syara', seperti pada barang temuan yang mana apabila tidak kita jual maka barang tersebut akan rusak.
4)      Ma'qud 'Alaih Kuasa untuk diserahkan secara langsung dan dengan tanpa adanya tambahan biaya pengiriman. Namun syarat yang ke empat ini terkecuali pada konsep Bai' Dlimni.
5)      Ma'qud 'Alaih bisa diketahui oleh 'Aqid dari segi esensi dzatnya, sifatnya dan ukurannya.


2.             Hiwalah
Akad Hiwalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhtal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhtal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.[18]
Rukun Hiwalah : Muhil (Nasabah 1), Bank (Muhal’alaih), Nasabah 2 (Muhtal) Hutangnya Muhil, Hutangnya Muhtal dan shigot Hiwalah.[19]
Sedangkan untuk syarat dari tiap-tiap 'akid itu sama dengan yang ada dalam konsep transaksi jual beli.
Syarat Hiwalah : kerelaan muhil,  persetujuan muhtal, adanya piutang tetap, tahu akan piutang yang mau di jadikan akad Hiwalah dan persamaan kadar piutang.[20]
3.             Ijarah
Ijaroh adalah Akad sewa menyewa atas manfaat barang, yang diketahui, serta bisa dijadikan pebandingan dengan barang lain, antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
Rukun ijarah : mu'ajir (Bank), musta'jir (Nasabah), shigot (ijabdan qobul), ujroh (Upah) dan manfaat barang.
Syarat ijaroh : barangnya diketahui baik dari segi kadar atau jenisnya, dibayar di depan bila berupa ijaroh fi dzimmah dan terlihatnya barang.
Ijaroh disini dibagi menjadi dua:
a.       Ijaroh Al-'Ain : Akad sewa yang langsung ditentukan, seperti contoh: saya menyewa mobil yang berwarna biru ini.
b.      Ijaroh Ad-Dzimmah : Akad sewa yang tidak langsung ditentukan, seperti contoh: saya menyewa mobil yang berwarna biru.[21]
4.             Kafalah / dloman al-badan
Akad kafalah adalah akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
Syarat kafalah : adanya idzin dari makful anhu (orang yang di jamin).
5.             Mudharabah / Qirod (Modal Ventura)
Sebuah bentuk usaha yang dibenarkan syariat akhirnya dapat dijadikan manusia sebagai solusi transaksi bank, adalah tanam modal seseorang terhadap pekerja (qiradl), dimana mereka bersepakat menjadi mitra bisnis dengan cara pemberian modal kepada partnernya untuk dijalankan agar lebih berkemBank dan bisa mendapat profit yang signifikan yang akhirnya  menguntungkan. Walaupun terdapat potensi terjadinya kerugian di salah satu pihak atau keduanya disebabkan tidak adanya kepastian laba yang ia raih. Untuk mengantisipasi potensi merugi itulah para ulama memperketat  syarat-syarat di dalamnya. Salah satu bentuk syarat yang muncul dari aqad qiradl adalah modal investor haruslah berupa nuqud, sebab dalam dua barang di atas terdapat kestabilan harga. Berawal dari acuan ini, dapatkah uang kertas dijadikan modal Qiradl walaupun telah ditarik dari peredaran ?. Dengan melalui beberapa pertimBankan sebagai berikut:
a.             Mal bila ditinjau dari alokasinya terbagi menjadi dua. Pertama, mal yang tidak mempunyai konsentrasi fungsi kecuali untuk membeli barang atau sebagai honorarium, maka ia dinamakan naqd. Kedua, mal yang berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan, maka ia dinamakan ‘urudh.[22]
b.             Uang kertas termasuk kategori naqd secara istilahi. [23]
c.             Uang kertas termasuk mitsliy yang akhirnya sesuai dengan qaul ketiga dalam Zawaid al-Raudloh yang memperbolehkan qiradl dalam setiap barang mitsly.[24]
d.            Qiradl haruslah dengan modal berupa alat tukar yang terlaku di pasaran dan mudah diperdagangkan, yaitu tsaman. Padahal menurut Syeh Musthofa Khin uang kertas termasuk tsaman.
Maka dapat diambil sebuah konklusi bahwa uang kertas dapat dijadikan modal qiradl, walaupun sudah ditarik dari peredaran. Akan tetapi pendapat ini perlu kita kaji ulang dalam tataran aplikasi di negara kita.[25]
Akad mudlorobah adalah akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
Rukun qirod : malik (Nasabah), amil (Bank), harta, pekerjaan, ribhu (keuntungan) dan shigot (ijab dan qobul).[26]
a.     Mudharabah Mutlaqah
Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
b.    Mudharabah Muqayyadah
Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
6.             Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.[27]
7.             Musyarakah
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Kerugian dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Rukun : syarikani (dua orang yang bersekutu), malani(harta dari kedua orang) dan sigot.[28]
8.             Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
            Sebelum kita terlalu jauh membahas Qordlu, perlu kita ketahui bahwasannya didalam Qordlu mempunyai beberapa ketentuan;
1.        Ketentuan-ketentuan Qordlu sama dengan ketentuan-ketentuan dalam akad bai', maka dari itu Muqrodl (bartang yang dihutangkan) harus maklum. Dan adanya shighot, baik shorih maupun kinayah, namun meski disyaratkan adanya shighot, Al-Mu-attoh juga bisa teraplikasikan pada Qordlu.
2.        Muqridl atau orang yang menghutangi dasyaratkan harus Ahliatu At-Tabarru'. Yang dikehendaki atas Ahliatu At-Tabarru' dalam fasl Qordlu, adalah Ahliatu At-Tabarru' Al-Mutlaq yaitu orang yang memang benar-benar tahu akan muqrodl dan tidak dipaksa. Hal ini mengecualikan Safih atau orang yang menyia-nyiakan hartanya.
3.        Untuk Muqrodl (barang yang dihutangkan) harus sama dengan Muslam fih, dalam segi kemaklumannya dan juga bisa untuk disifati. Apabila Muqrodl tidak bisa dibuat Muslam fih, maka tidak boleh untuk dihutangkan.
            Bagi muqridl diperbolehkan untuk menarik kembali atas muqrodl, walupun dengan memaksa, sekira muqrodl masih utuh, dan tidak terdapak hak lazim, seperti terdapat unsur Rohn (gadai).[29]
Dan bagi muqtaridl disunnahkan untuk memberikan tambahan pada muqrodl pada saat pembayaran hutang, seperti hutang 1000 dikembalikan 2000. Hal ini hukumnya sunnah ketika tidak ada syarat penambahan, sedangkan ketika disyaratkan, maka hukumnya makruh selama syarat tersebut pada selain waktu akad, dan apabila disyaratkan pada waktu akad, maka hukumnya haram, karena termasuk Riba Al-Qordli, baik keuntungan atas tambahan tersebut kembali pada muqridl atau muqtaridl. Atau termasuk Riba Al-Qur'an apabila tambahan tersebut dikarenakan tempo. Riba Al-Qur'an adalah sama dengan Riba An-Nasi'ah, dinamakan Riba Al-Qur'an karena tambahan pada hutang yang disebabkan oleh tempo, teradapat dalil nash al-qur'an atas keharamannya, yaitu:[30]
«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً » .
9.             Al Rahn
Akad rohn adalah Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Adapun ketentuan-ketentuan dari Rohn adalah sama seperti Bai' dalam garis besarnya, yaitu; Rohin dan Murtahin ('aqid), Marhun (jaminan), Marhun Bih (hutang), dan yang tak ketinggalan harus ada shighot, yang mana tafsilnya (perincian) adalah sebagai berikut:
a.             'Aqid (rohin dam murtahin), syarat dari keduanya adalah sama seperti syarat bagi 'Aqid dalam fasl bai', yakni; baligh,'aqil, tidak mahjur 'alaih dan tidak dipaksa. Maka bagi orang tua tidak diperbolehkan menggadaikan atau menerima gadai atas harta anaknya yang belum baligh, kecuali dhorurot atau terdapat keuntungan yang nyata yang melebihi harga umum. Maka apabila dalam kondisi demikian, orang tua atau wali wajib menggadaikan atau menerima gadai.[31]
b.             Marhun atau (Jaminan) dan Marhun Bih (hutang) adalah setiap perkara yang boleh untuk diperjual belikan, dari keterangan seperti ini bisa disimpulkan bahwa setiap perkara yang tidak boleh diperjual belikan maka tidak boleh untuk digadaikan. Namun dari kesimpulan tersebut memiliki beberapa pengecualian, yakni boleh digadaikan tapi tidak boleh dijual belikan dan atau sebaliknya, seperti; menjual manfaat rumah, manfaat boleh dijual namun tidak boleh digadaikan. Dan juga termasuk pengecualian adalah seperti meminjam barang guna untuk digadaikan, maka bagi peminjam boleh untuk menggadaikan namun tidak boleh untuk menjual barang pinjaman tersebut.
Dan juga tidak boleh menjual namun boleh untuk menggadaikan, adalah; Mushaf, Budak Muslim dan Senjata, maka menggadaikan ketiga barang tersebut diperbolehkan, walaupun sebenarnya tidak boleh menyerahkannya pada murtahin[32].
10.         Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel. Secara istilah menjual benda yang disifati dalam tanggungan.
Seperti yang lain, didalam Salam juga disyaratkan adanya shighot dengan beberapa perinciannya. Namun dalam masalah shighot Salam terdapat khilaf diantara ulama', apabila memakai shighot jual beli maka menurut sebagian ulama' bisa dikatakan Salam, namun menurut sebagian yang lain tidak bisa dikatakan Salam, melainkan berupa Bai' Fidzimmah, seperti yang sudah kita bahas dalam Fasl Bai' diatas.[33]
Dan juga berlaku hukum Hal dan Mu-ajjal, sedangkan apabila tidak ada ketentuan akan hal dan mu-ajjal dalam shighot salam, maka hukumnya adalah hal atau cas, menurut qoul Ashoh.
Maka ketika akad salam merupakan akad yang Muajjal, maka batas waktu harus ditentukan, namun dalam penentuan batas waktu tidak boleh majhul (tidak jelas), seperti; si A memesan mobil pada si B dengan batas waktu datangnya si C. tidak lepas dari harus ma'lumnya batas waktu, juga disyaratkan ma'lumnya tempat penyerahan muslam fih apabila berupa salam muajjal.
            Ro'sul Mal atau tsaman apabila dalam Fasl bai', harus ma'lum (diketahui) mulai dari ukuran, jenis dan sifatnya. Dan apabila ro'sul al-maal berupa perkara yang mu'ayyan maka cukup dengan melihatnya.
Namun perlu diketahui bahwasannya semua ro'su al-maal harus diserahkan pada muslam ilaih ditempat transaksi, sedangkan ketika ro'su al-maal Cuma diserahkan sebagian, maka hukumnya mengikuti Tafriq As-Shufqoh.[34]
Akad Salam bisa dihukumi sah apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1.      Muslam fih atau barang yang dipesan bisa untuk disifati, dengan sifat-sifat yang bisa membedakan tujuan, sekira bisa menghilangkan keserupaan, mulai dari jenis, bentuk sampai ukurannya, dan tidak boleh mensifati dengan sifat yang menyulitkan atau jarang terjadi pada muslam ilaih, seperti memesan mutiara sebesar bola, dll.
2.      Muslam fih tidak berupa barang yang bercampur dengan perkara lain, maka tidak boleh memesan barang yang bercampur yang tidak bisa dibedakan antara campuran tersebut. Dan apa bila campuran tersebut masih bisa dipisahkan, maka hukumnya diperbolehkan.
3.      Apabila muslam fih termasuk perkara yang campur, maka hukum dari memesan iperbolehkan apabila dalam memisahkan campuran tersebut tidak memakai api.
4.      Muslam fih bukan perkara yang Mu'ayyan (ditentukan), harus berupa Ad-Dain (tanggungan).karena akad Salam berupa memesan perkara yang disifati yang berada dalam tanggungan.
5.      Muslam fih tidak dari tempat yang Mu'ayyan. Maka seperti contoh; "saya memesan roti keju yang berada ditempat itu". Hukumnya tidak diperbolehkan.
11.         Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.
a.       Wadi’ah Yad Amanah
Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b.      Wadi’ah Yad Dhamanah
Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
12.         Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muakkil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
            Bank Berdasarkan Prinsip Syariah juga dapt melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah. Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.[35]
1.             Transaksi antara nasabah dan Bank.
 Transaksi yang terjadi antara nasabah dengan pihak Bank ini merupakan problem tersendiri karena menurut kaca mata fiqih transaksi tersebut bisa benar-benar legal bila dari seluruh elemen syarat dan rukunnya terpenuhi.
a.        Menghimpun Dana (Funding) dan Menyalurkan Dana (Lending)
Kegiatan menghimpun dana baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah bisa di masukkan dalam aqad qardlu ataupun qiradl atau bahkan wadi’ah. Akan tetapi dalam aqad wadi’ah melihat uang nasabah itu digunakan oleh Bank, maka hukumnya menjadi qardlu.
      Hal ini juga menjadi permasalahan tersendiri kalau pemilik Bank meninggal. Karena dalam masalah ini bagi ahli waris wajib mengembalikan uang nasabah. Cuma, kalau para nasabah tidak meminta uangngya untuk di kembalikan saat itu maka hukumnya boleh untuk tidak langsung mengembalikan uang mereka sampai mereka menagih ( menarik uang mereka)
Ahir-ahir ini terjadi pembobolan uang dalam rekening Bank yang kadang-kadang terjadi karena penipuan. Hal ini melihat berbeda-bedanya aqad yang terjadi maka beda pula hukumnya bagi pihak Bank dalan hal wajib mengganti uang milik nasabah., karena kalau aqad yang terjadi antara pihak nasabah dengan Bank adalah aqad qardlu maka pihak Bank wajib mengganti uangnya nasabah, karena dalam aqad qardlu pihak muqtaridl (Bank) wajib mengembalikan ganti dari uangnya nasabah secara mutlaq, baik uang tersebut hilang atau tidak.
      Adapun kalau  melihat aqad yang terjadi antara nasabah dengan pihak Bank adalah aqaq qirodl maka pihak Bank tidak wajib mengganti uangnya nasabah di karenakan yadul amil adalah yadul amanah.. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
b.        Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Pada dasarnya jasa transfer ada dua bentuk yaitu melalui Bank (langsung bertemu dengan costumer Bank) dan melalui mesin yang disediakan oleh pihak Bank seperti ATM (Automatic Transfering Machine).
a.         Jasa Transfer Melalui Bank
Jasa transfer melalui Bank ini sendiri, pada prakteknya memungkinkan mempunyai dua macam jalan.
Pertama, jasa transfer yang memakai biaya. Seperti ketika seseorang yang tidak mempunyai tabungan di Bank tersebut, kemudian dia ingin mentransfer uang pada rekenignya seseorang atau dia punya tabungan tetapi ingin mentransfer uang pada rekening seseorang dari Bank yang berbeda, jasa transfer seperti ini  menurut prespektif fiqih bisa memungkinkan untuk dimasukkan dalam dua akad.
a)      Akad wakalah dengan upah (وكالة بجعل)
Wakalah Bi Al- Ju'li adalah transaksi dengan model perwakilan yang menggunakan ongkos (وكالة بجعل). mengingat si pengirim (Nasabah) mewakilkan kepada pihak Bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada orang yang dituju dan tidak melarang pihak Bank walaupun uang yang diterima siB bukan uang yang diberikan sipengirim kepada pihak Bank.[36]
b)      Akad sewa
 Masuk dalam akad sewa menyewa (ijaroh) mengingat hal ini juga kategori sistim menyewa pihak Bank untuk menngirimkan uangnya kepada tujuan Nasabah (ijaroh dzimmah). Ijaroh dzimmah adalah Akad sewa yang tidak langsung ditentukan atau yang disifati, seperti contoh: saya menyewa mobil anda untuk diantar ke Jakarta. Artinya, dengan menitik beratkan penyewaan jasa pengiriman.
     Kedua, ada yang tanpa dipungut biaya seperti transfer antar rekening dalam satu jenis Bank. Praktek transfer seperti ini menurut prespektif fiqih apabila pengiriman tersebut dalam rangka bayar hutang seperti tsamanulmabi’maka termasuk kategori akad hawalah dengan pertimBankan pihak Bank sebagai (محال عليه) pihak yang punya hutang kepada nasabah dalam hal ini adalah sipengirim (محيل) sedangkan orang yang dikirimi sebagai (محتال).
      Kemudian apabila pengiriman tersebut dalam rangka hibah , nafaqoh atau yang lain maka termasuk akad wakalah karena dalam akad hawalah disyaratkan محيل  harus punya hutang pada محتال  sedangkan محال عليه   harus punya hutang pada محيل  sehingga apabila محيل  tidak punya hutang kepada محتال  maka pengiriman tersebut adalah akad wakalah .[37]
b.        Jasa transfer melalui ATM
Menurut prespektif fiqih apabila tanpa dipungut biaya (pemotongan) seperti transfer antar rekening dalam satu jenis jenis Bank termasuk akad penjam meminjam tanpa adanya ijab dan qobulاعارة معاطاة . Sedangkan transfer yang dengan dipungut biaya termasuk akad sewa tanpa ada ijab dan qobul اجارة معاطاة  dengan pertimbankan mesin ATM merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak Bank dan mereka mempersilahkan semua nasabah yang memegang kartu kredit untuk menggunakannya kapanpun mereka mau . Hal ini sebetulnya masih menyisakan keganjalan mengingat syarat sahnya mu’atoh adalah muta’aqidain harus sepakat dalam masalah tsaman atau ongkos dan juga khilaf mu’athoh itu hanya terdapat pada aqad-aqad maliah akan tetapi syara’ memaklumi karena dlorurot .[38]
c.         Uang yang ada di Bank hukumnya seperti mal hadir .
Mengenai uang di Bank melihat uang tersebut bisa diambil kapan saja dan dimana saja walaupun sinasabah tidak berada didaerahnya Bank berada tempat dia menabung seperti mahasiswa menabung di Blitar kemudian pindah ke Tulungagung maka perginya sinasabah dari daerah tempat dia menambung itu tidak dapat mempengaruhi dalam hal wajib mengeluarkan zakat, nafaqoh dll. Dikarenakan walaupun uang tersebut tidak ada dihadapan sipemilik (nasabah) akan tetapi dia mudah untuk mengambilnya seperti uang yang hadir. Dalam hal qabdlu, pengiriman uang via trasfer bila di tinjau dari kaca mata fiqih itu sudah memenuhi standart qabdlu secara syar’i. Mengingat batasan qobdlu itu sendiri dalam masalah perkara yang bisa dipindah menurut madzhab syafi’i adalah melihat urfi.
d.        Konsep bagi hasil bank Syariah.
Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah yang mengatur tentang legalitas Perbankan Syaria’h. Ciri utama Perbankan Syari’ah adalah berdasarkan bagi hasil antara pemilik harta sebagai shahib al-mal atau nasabah dan pihak Bank sebagai pengelola atau mudlarib. Dengan kesepakatan nisbah (prosentase bagi hasil) sesuai kesepakatan para pihak. Dalam kesepakatannya, biasanya antara 70 % banding 30 %, 65 % banding 35 % atau 60 % banding 40 %. Ironisnya, pembagian bagi hasil itu selalu dibawah prosentase bunga Bank Konvensional.[39]
Bahkan dalam prakteknya, antar satu Bank dengan Bank lainnya meskipun sama dalam memberikan nisbah-nya tetapi hasilnya berbeda. Menurut prakteknya, sistem audit, administrasi dan penghitungannya masing-masing Perbankan Syari’ah berbeda. Maka hukum penghitungan nisbah bagi hasil perbankan yang tidak diketahui oleh pihak nasabah padahal dalam akad telah disebutkan nisbah-nya. tidak dibenarkan, sebab perhitungan harus dilakukan di hadapan nasabah. Disamping itu akadnya batal, sebab perhitungan dan pembagian laba harus dilakukan setelah berakhirnya mudharabah (pengembalian ra'sul mal).[40]
Perlu diketahui, bahwa akad Mudlarabah dianggap sah dan dibenarkan jika memenuhi persyaratan sebagia berikut:
1.         Ada kesepakatan prosentase laba yang jelas.
2.         Tidak dibatasi oleh masa tertentu.
3.         'Amil tidak menanggung resiko kecuali disebabkan oleh kecerobohannya.
4.         Laba dijadikan penjamin apabila terjadi kerugian.[41]


BAB  III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Ulasan system Bank Konvensional dan Bank Syariah ini, bisa menjadi legal syara' jika benar-benar memenuhi criteria syarat rukun fiqih. Oleh karena itu, system Bank Konvensional dan Bank Syariah harus di tinjau kembali akan keabsahanya. Belum tentu bank syariah semua elemennya legal syar'i. terbukti dalam kasus penghitungan nisbah belum bisa legal menurut syara'. Sebaliknya, system Bank Konvensional juga banyak yang legal menurut kaca mata fiqih.  
B.            Saran Kajian
Kajian ilmiah ini masih sangat sederhana, karena belum menuntaskan transaksi yang bersifat paralel antara system Bank Konvensional dan Bank Syariah. Belum lagi menyangkut ONH haji yang jelas jelas tidaklah mungkin jika tidak melalui campur tangan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Oleh karena itu, akan lebih sempurnyanya jika kekurangan itu di bahas tuntas dalam kajian ilmiah ini.


DAFTAR  PUSTAKA

Al-Gozzy, Ibnu Qosim. 2011. Hasyiyah Al-Baijuri. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Ad-Dimasqy, Taqiyyuddin Abi Bakar Bin Muhammad. Tt.  Kifayatul Ahyar Fii Halli Ghoyatil Ihtishor. Semarang: Toha Putra.
Rosadi, Muhammad. 2005. Hakikat dan Urgensi Bank Syari'ah. Lirboyo. Tamatan Aliyah Lirboyo.
Al-Dimyaty, Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho.  2007. Hasyiyah 'Ianah Al-Tholibin. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Khin, Musthofa. 2007. Fiqh al-Manhaji. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Syairozy, Abu Ishaq. 2007. Al-Muhadzab. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
As-Syathiri, Ahmad bin Umar. Tt. Al-Yaqut Al-Nafiis Fii Madzhabi Ibnu Idris. Indonesia: Al-Haromain.
Al-Kafi, Hasan Bin Ahsan Bin Muhammad Bin Salim. 2012. At-Taqrirot As-Syadidah Fii Al-Masa'il Al-Mufidah. Bankil: Duroh Al-Ilmiyah.
Amin, Hasan Abdullah. Tt. Ahkam Taghayyur Qimah al-‘Umalah al-Naqdiyah wa Asyriha Fi Tasdid al-Qardzi. Jakarta: Dar Al-Nafais.  
Al-SarbiniKhotib. 1997. Mughni al-Muhtaj. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Jamal, Sulaiman Bin Umar.  2007. Hasyiah Al-Jamal. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Qosim, Ibni. Tt. Tausyeh Ala Ibni Qosim. Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Ba'alawi, Abdurrohman Bin Muhammad Bin Husen Bin Umar.  2004. Bughyatul Mustarsyidin. Bairot: Dar Al-Kutub.
Az-Zuhaily, Wahbah. Tt. Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatih. Maktabah Tsamilah: Versi 20.000.



[2] Muhammad Rosadi, Hakikat dan Urgensi Bank Syari'ah, (Lirboyo: Tamatan Aliyah Lirboyo, 2005), Hlm:13
[3] Idem., Hlm:13
[5] Muhammad Rosadi, Hakikat dan Urgensi Bank Syari'ah, (Lirboyo: Tamatan Aliyah Lirboyo, 2005), Hlm:13
[6] http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc, (diakses : sabtu, 23 Maret 2013,  pukul : 22.00)
[7] Ibid.,
[10] http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc, (diakses : sabtu, 23 Maret 2013,  pukul : 22.00)
[11] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty, Hasyiyah 'Ianah Al-Tholibin, Juz 3 (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2007), Hlm: 68
[12] Musthofa al-Khin, Fiqh al-Manhaji, juz.VII(Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2007), Hlm: 94-95
[13] Abu Ishaq Al-Syairozy, Al-Muhadzab, Juz 1, (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2007), Hlm: 273
[14] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,..Hlm: 68
[15] Ibnu Qosim Al-Gozzy, Hasyiyah Al-Baijuri, (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011), Hlm: 74
[16] Ahmad bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqut Al-Nafiis Fii Madzhabi Ibnu Idris (Indonesia: Al-Haromain, Tt), Hlm: 79
[17] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,… Hlm: 98
[18] Hasan Bin Ahsan Bin Muhammad Bin Salim Al-Kafi, At-Taqrirot As-Syadidah Fii Al-Masa'il Al-Mufidah (Bangil: Duroh Al-Ilmiyah, 2012), Hlm: 32
[19] Ibid., Hlm: 51
[20] Ibid., Hlm: 52
[21] Ibid., Hlm: 108
[22] Hasan Abdullah Amin, Ahkam Taghayyur Qimah al-‘Umalah al-Naqdiyah wa Asyriha Fi Tasdid al-Qardzi, (Jakarta: dar al-Nafais, cet. I, Tt) hal. 293
[23] Ibid., Hlm:32
[24] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,… Hlm: 99-100
[25] Khotib al-SarbiniMughni al-Muhtaj, juz.II, (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1997), Hlm: 310
[26] [26] Hasan Bin Ahsan Bin Muhammad Bin Salim Al-Kafi, At-Taqrirot As-Syadidah .,,, Hlm: 62
[27] Sulaiman Bin Umar Al-Jamal, Hasyiah Al-Jamal, juz: 4,  (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2007), Hlm: 68
[28] Ibid., hal.77
[29] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,…Hlm: 68
[30] Sulaiman Bin Umar Al-Jamal, Hasyiah Al-Jamal, ,… Hlm: 68
[31] Ibni Qosim, Tausyeh Ala Ibni Qosim  (Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Tt), Hlm: 276
[32] Ibid., hal.279
[33] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,..Hlm: 98
[34] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,…Hlm: 78
[35] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,….Hlm: 204
[36] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah ,..Hlm: 68
[37] Abi Bakrin Usman Bin Muhammad Syatho Al-Dimyaty Al-Misry, Hasyiyah 'Ianah ,…Hlm: 167
[38] Abdurrohman Bin Muhammad Bin Husen Bin Umar Ba'alawi, Bughyatul Mustarsyidin, (Bairot: Dar Al-Kutub, 2004),  Hlm: 76
[39] http://udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11201/Kegiatan+Bank.doc, (diakses : sabtu, 23 Maret 2013,  pukul : 22.00)
[40] Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatih, (Maktabah Tsamilah: Versi 20.000, Tt), Hlm: 54
[41] Taqiyyuddin Abi Bakar Bin Muhammad Ad-Dimasqy, Kifayatul Ahyar Fii Halli Ghoyatil Ihtishor, (Semarang: Toha Putra, Tt), Hlm: 221